PPPK Akan dibuka pada tahun 2021


Berdasarkan Data Pokok Pendidikan, Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri  mencapai satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini mengajar). Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak
.

Siapa yang bisa mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK ??

1.  Guru honorer di sekolah Negeri ataupun Swasta yang terdaftar di data pokok pendidikan (termasuk guru Eks K2 yang tidak lolos seleksi PNS ataupun PPPK

2. Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar

Apakah berbeda pengadaan PPPK pada tahun sebelumnya dan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 ??

Tahun Sebelumnya :

1.    Formasi PPPK terbatas

2.    Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun

3.    Tidak ada materi persiapan untuk pendaftaran

4.    Pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru           PPPK

5.    Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah


Tahun 2021 :

1.    Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan ikut seleksi, dan semua yang    lulus seleksi akan menjadi guru PPPK sampai batas satu juta guru

2.    Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak    sesuai kebutuhan untuk mencapai satu juta guru

3.    Pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak tiga kali. Jika gagal pada    kesempatan pertama, bisa belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi ditahun           yang sama ataupun berikutnya

4.    Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu       pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian

5.    Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud


Rencana rekrutmen PPPK untuk tenaga guru di tahun 2021

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk        Tenaga Guru

2. Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun    sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d 59 tahun)

3. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh        Pemerintah Daerah di 32 Provinsi, 370 Kabupaten dan 89 Kota

4.  Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31         Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB

5.  KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis         jabatan dan analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik-                Kemdikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.  Saat ini dalam proses perancangan sistem penerimaan, soal ujian kompetensi, dan         sistem seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemdikbud, BKN, BPKP BSSN dan     BPPT.

7. KemenPANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum                pelaksanaan.

Terimakasih sudah singgah, Silahkan share jika bermanfaat agar semua mendapatkan manfaatnya. "Salam Santun"

  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Belum ada Komentar untuk "PPPK Akan dibuka pada tahun 2021"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel