Apa itu NUPTK ???
Naaah, kali ini mimin mau share laah gimana cara usul NUPTK secara online. Ini bisa dilakukan sendiri ataupun oleh Operator Sekolah. Tapi pada umumnya, hak akses untuk login ke vervalPTK adalah operator sekolah.
Sebelum kita ulas secara mendalam, mimin bahas dulu apa itu NUPTK.
OKE, Langsung aja cekidot....
Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut. [1]
Cara Pengajuan NUPTK
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018.
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK.
Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK.
Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK.
Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK.
Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK.
Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.
Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online
1. Lakukan login ke portal layanan Verval PTK di sini 2. Masukkan username dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum tahu bagaimana cara daftarkan di web SDM Data Kemdikbud
3.Setelah login silahkan menuju NUPTK > Calon penerima NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol upload dokumen.
4. Dokumen yang harus diunggah yakni:
Scan KTP, SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah/Kepala Dinas ) SK GTY Sekolah Swasta
Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4
Untuk SK Bupati/Kepala Daerah/SK Kepala Dinas serta SK Pembagian Tugas minimal 2 Tahun terakhir.
Belum ada Komentar untuk "Cara MUDAH Memperoleh NUPTK Secara Online untuk Guru PNS dan Non PNS"
Posting Komentar