guruuye.blogspot.com - Pemerintah tengah melakukan perombakan aturan pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan tersebut sedang disusun oleh Bdan Kepegawaian Negara (BKN melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan sistem pangkat dan gaji PNS tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS. BKN saat ini sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, dan Pemerintah Daerah.
Reformasi Sistem Pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Sementara proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan menjadi terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
"Para sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada sistem pangkat ke depan pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan)," keterangan resmi BKN, (Senin, 30 November 2020).
Perubahan sistem pengajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju sistem berbasis pada harga jabatan (Job price), didasarkan pada nilai jabatan (Job Value), di mana nilai Jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (Job Evaluation) yang menghasil kan kelas Jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang Gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain.
Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.
"Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang Pangkat, Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," tulis keterangan resmi.
Terpisah, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan perubahan tersebut nantinya akan berpengaruh pada komponen gaji PNS. Artinya, tunjangan yang selama ini diterima kemungkinan besar akan dimasukkan dalam komponen gaji.
"[Sehingga] gaji pokok lebih besar daripada sekarang," kata Paryono saat dihubungi.
Adapun tunjangan PNS yang berlaku hanyalah dua komponen yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Kedua komponen ini akan dimasukkan dalam komponen gaji pokok.
Saat ini, gaji PNS bisa diberikan berdasarkan pangkat golongan ruang maupun jumlah masa kerja. Ke depan, bukan tidak mungkin pegawai yang berpindah jabatan bisa berbeda pendapatannya.
Sebagai ilustrasi, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji PNS pun berbeda-beda yang diseusaikan dengan golongan jabatan dan lama masa kerja.
Untuk gaji PNS, saat ini terbagi menjadi empat golongan yakni I, II, III dan IV. Sementara MKG dihitung menyesuaikan masa kerja dari terendah hingga tertinggi yakni 0-33 tahun.
Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500
Golongan II: Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000
Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000
Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200
Meski demikian, di luar gaji pokok para abdi negara juga mendapatkan berbagai macam tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan perjalanan dinas, tunjangan kinerja, hingga tunjangan anak, suami/istri.
Lebih lanjut, formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formulasi gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Tahapan implementasi formulasi gaji, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Belum ada Komentar untuk "Skema Lama Dirombak, Gaji Pokok PNS akan Lebih Besar"
Posting Komentar