THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri akan Cair Mulai Hari ini

 


guruuye.blogspot.com - Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri akan cair mulai hari ini (28 April 2021)

Rencana tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut THR PNS mulai 10 hari sebelum lebaran sampai 5 hari sebelum lebaran. Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama lebaran pada tanggal 12 Mei 2021. 

Berapa besaran THR yang diterima Pensiunan, PNS, dan anggota TNI-Polri ??
Besaran THR PNS 2021 disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS. 

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS mulai dari Golongan I sampai IV berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) mulai dari < 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I : Lulusan SD dan SMP
Gol I/a : Rp.1.560.800 - Rp.2.335.800
Gol I/b : Rp. 1.704.500 - Rp.2.472.900
Gol I/c : Rp.1.776.600 - Rp.2.577.500
Gol I/d : Rp.1.851.800 - Rp.2.686.500

Golongan II : Lulusan SMP dan D-III
Gol II/a : Rp.2.022.200 - Rp.3.373.600
Gol II/b : Rp.2.208.400 - Rp.3.516.300
Gol II/c : Rp.2.301.800 - Rp.3.665.000
Gol II/d : Rp.2.399.200 - Rp.3.820.000

Golongan III : Lulusan S1 sampai S3
Gol III/a : Rp.2.579.400 - Rp.4.236.400
Gol III/b : Rp.2.688.500 - Rp.4.415.600
Gol III/c : Rp.2.802.300 - Rp.4.602.400
Gol III/d : Rp.2.920.800 - Rp.4.797.000

Golongan IV : 
Gol IV/a : Rp.3.044.300 - Rp.5.000.000
Gol IV/b : Rp.3.173.100 - Rp.5.211.500
Gol IV/c : Rp.3.307.300 - Rp.5.431.900
Gol IV/d : Rp.3.447.200 - Rp.5.661.700
Gol IV/e : Rp.3.593.100 - Rp.5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yaitu Tunjangan Anak, Tunjangan Suami/Istri dan Tunjangan Makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 adalah sebesar Rp.35.000 (Gol I dan II), Rp.37.000 (Gol III), Rp.41.000 (Gol IV).

PNS yang mendapatkan tunjangan Suami/Istri yaitu 5% dari gaji pokok. dan Tunjangan Anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak.

Terimakasih sudah singgah, Silahkan share jika bermanfaat agar semua mendapatkan manfaatnya. "Salam Santun"

  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Belum ada Komentar untuk "THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri akan Cair Mulai Hari ini"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel