Cara Cepat Mendapatkan NUPTK bagi GURU HONOR




PENGERTIAN
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS (Honorer) yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai nomor identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Jika Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sudah diterbitkan oleh Ditjen GTK, GTK bisa mencetak secara mandiri kartu tersebut DISINI

SYARAT PENGAJUAN
Untuk memperoleh NUPTK, Guru atau Tenaga Kependidikan harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di  Satuan Pendidikan masing-masing. Jika GTK sudah terdaftar dalam DAPODIK, baru GTK tersebut dapat mengajukan NUPTK melalui laman Verval PTK. Hak akses ke laman ini ada pada operator sekolah masing-masing.
Syarat yang harus dipersiapkan oleh GTK adalah sebagai berikut :
1. Berijazah S1/D4
2. Memiliki SK Pengangkatan minimal Kepala Dinas, maksimal dari Bupati/Gubernur (SK yang di upload adalah SK 2 tahun berjalan)
3. Memiliki SK Pembagian Tugas 2 tahun berjalan
4. KTP Asli (di scan)
5. Ijazah SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4 Asli (di scan)

CARA PENGAJUAN NUPTK
Setelah semua syarat dirasa sudah siap, mintalah operator sekolah untuk mengajukan/mengusulkan NUPTK melalui laman Verval PTK.
Hal yang harus dilakukan
1. Login ke laman Verval PTK dengan memasukkan Username dan Password


2. Setelah masuk ke laman Verval PTK, klik Pengajuan NUPTK



3. Pilih nama GTK yang akan diusulkan NUPTKnya. Kemudian klik Ajukan NUPTK



4. Jika sudah masuk ke form pengajuan NUPTK, baru kita Upload dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan NUPTK tersebut.


Naaah dokumen yang akan diupload itu harus berformat PDF dengan size tidak boleh melebihi size maksimal yang sudah ditentukan
a. SK Pengangkatan dan Penugasan (max 2 MB)
b. KTP, dan Ijazah (max 1 MB)

5. Setelah semua dokumen terupload, kemudian klik Ajukan (seperti pada gambar di atas)
6. Cek secara berkala di Status Pengajuan NUPTK. 

Jika pengajuan ditolak, akan ada notifikasi kesalahan/kekurangan dokumen yang diupload. Perbaiki kesalahan, kemudian upload kembali.
Jika disetujui, tinggal tunggu sampai statusnya (NUPTK terbit)

Itulah rekan-rekan tutorial usul NUPTK bagi GURU HONOR. Semoga bermanfaat dan bisa membantu rekan-rekan semuanya. Silahkan tinggalkan komentar, baik itu kritik atau saran tapi tetap menggunakan bahasa yang baik yaaa....
Admin akhiri Wassalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Terimakasih sudah singgah, Silahkan share jika bermanfaat agar semua mendapatkan manfaatnya. "Salam Santun"

  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Belum ada Komentar untuk "Cara Cepat Mendapatkan NUPTK bagi GURU HONOR"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel