Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022, ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

 Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022, ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan



Guru Uye - Pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 sebentar lagi akan dibuka. Namun sampai saat ini Panselnas belum mengumumkan jadwal seleksi PPPK. Progres Panselnas masih mencapai persiapan pendaftaran. 


Para calon pelamar lebih bersabar dalam menunggu pendaftaran pada SSCASN dimulai. Sambil menunggu Panselnas mengumumkan Jadwal seleksi, rekan-rekan bisa mempersiapkan dulu dokumen yang diperlukan dalam seleksi PPPK ini. Apa saja dokumen yang diperlukan?

Uuppsss...tunggu dulu, ini persyaratan calon guru ASN PPPK
  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59  (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Syarat-syarat di atas perlu ada pada diri rekan-rekan calon pelamar PPPK guru. OK...!!!

Jika pendaftaran sudah dibuka pada portal SSCASN, nantinya rekan-rekan (pelamar) dapat mengunggah beberapa dokumen sebagai berikut:
  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
  2. Surat Pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: Surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp.10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitan, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLO telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah ASLI dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemdikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
  5. Scan Sertifikan Pendidik ASLI (Bagi yang memiliki);
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
  7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Itulah tadi syarat dan dokumen yang harus dimiliki dan dipersiapkan oleh rekan-rekan (calon pelamar) guru ASN PPPK tahun 2022. Semoga bermanfaat.
Terimakasih sudah singgah, Silahkan share jika bermanfaat agar semua mendapatkan manfaatnya. "Salam Santun"

  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Belum ada Komentar untuk "Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022, ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel