Surat Edaran tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Guru PPPK 2021
GuruUye - Ditjen GTK sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pengadaan guru PPPK tahun 2021. Surat ini dirilis pada tanggal 7 mei 2021.
Apakah isi surat tersebut ?
Surat tersebut berisi tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK 2021. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan membuka seleksi PPPK tahun 2021.
Ada empat point penting dalam surat tersebut, diantaranya adalah:
1. Calon guru PPPK berasal dari
a. Guru dalam jabatan
b. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) namun belum menjadi guru
2. Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) / Diploma Empat (D-IV) dan / Sertifikat Pendidik
3. Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya
4. Jika calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai kualifikasi akademiknya.
Untuk kualifikasi akademik yang dibuka, ada pada lampiran Surat Edaran tersebut.
Unduh DI SINI
Demikian informasi yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.
Terimakasih.
Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Guru PPPK 2021"
Posting Komentar